Pemkab Menunggu Pemprovsu Terkait Implementasi Tatanan Hidup Normal Baru

Rohani Bakara juga menyebutkan, Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Covid-19 khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kabupaten Samosir.

Secara rinci, SE tersebut mencakup: (1) wajib pakai masker, (2) wajib tunjukkan identitas, (3) wajib ikuuti pemeriksaan suhu dengan thermoscanner, (4) wajib jelaskan maksud dan tujuan perjalanan dan jangka waktu tinggal di Samosir, (5) khusus bagi ASN/THL wajib mendapat surat persetujuan dari Sekdakab Samosir bila melakukan perjanalan luar daerah, dan (6) bagi pelaku perjalanan dari transmisi lokal, wajib melakukan isolasi mandiri 14 (empat belas) hari di bawah pengawasan petugas Puskesmas dan aparat desa. Mengakhiri pesannya, Rohani mengimbau semua pihak agar bersama sama menjaga Samosir dengan kewaspadaan dan tetap mengikuti perkembangan-perkembangan terkini terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. D|Med-24

Pos terkait