Dia mengatakan salah satu sumber distribusi daerah berasal dari sewa menyewa tanah milik pemerintah (Kamente) dengan mengadakan kesepakatan atau surat perjanjian sewa menyewa tanah.
Peningkatan Tata Kelola Restribusi daerah wajib dilakukan dan akan semakin baik apabila dapat dilakukan secara online mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan monitoring evaluasi.
Peningkatan Tata kelola dimaksudkan sebagai upaya pelayanan kepada wajib restribusi, agar proses perjanjian sewa menyewa tanah milik daerah menjadi lebih cepat, mudah dan murah serta dekat dengan masyarakat.
Wajib restribusi sewa tanah sudah dapat membayarkan melalui Teller Bank Sumut, ATM Bank Sumut, Mobile Banking dan pelayanan mobil kas keliling secara real time yang terintegrasi langsung dengan server (pusat data) di Badan Pendapatan Daerah dengan alamat http://sewatanah.samosirkab.go.id.