Samosir – Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Samosir bekerjasama dengan PT. Bank Sumut menerbitkan sebuah Aplikasi sewa tanah secara Online untuk memudahkan proses pembayaran pajak.
Aplikasi sewa tanah online milik Pemkab Samosir itu resmi dilaunching oleh Plh. Bupati Samosir yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Hotraja Sitanggang ST, Kamis (01/04).
Hotraja Sitanggang ST mengatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilan otonomi daerah adalah kemandirian daerah yang ditunjukkan oleh celah fiskal daerah.
“Restribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan,” ujar Hotraja.
Dia mengatakan salah satu sumber distribusi daerah berasal dari sewa menyewa tanah milik pemerintah (Kamente) dengan mengadakan kesepakatan atau surat perjanjian sewa menyewa tanah.
Peningkatan Tata Kelola Restribusi daerah wajib dilakukan dan akan semakin baik apabila dapat dilakukan secara online mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan monitoring evaluasi.
Peningkatan Tata kelola dimaksudkan sebagai upaya pelayanan kepada wajib restribusi, agar proses perjanjian sewa menyewa tanah milik daerah menjadi lebih cepat, mudah dan murah serta dekat dengan masyarakat.
Wajib restribusi sewa tanah sudah dapat membayarkan melalui Teller Bank Sumut, ATM Bank Sumut, Mobile Banking dan pelayanan mobil kas keliling secara real time yang terintegrasi langsung dengan server (pusat data) di Badan Pendapatan Daerah dengan alamat http://sewatanah.samosirkab.go.id.






