KPU Sumut Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA

Selasa, 1 November 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea (kedua kiri) memarpakan proses penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Medan, Selasa (01/11).  Foto: NS

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea (kedua kiri) memarpakan proses penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Medan, Selasa (01/11). Foto: NS

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) jelang penerimaan pendaftaran badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) mulai November 2022.

“Apikasi SIAKBA memudahkan para pelamar untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan badan Adhoc,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Mulia Banurea pada sosialisasi penggunaan SIAKBA, di Medan, Selasa (01/11).

BACA JUGA: KPU Sumut Koordinasi Penegasan Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada di Samosir

Aplikasi ini, menurut dia, merupakan salah satu jawaban dalam mewujudkan tantangan digitalisasi Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal pengadministrasian sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:  Ini Lima Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Maret 2025

Dalam kegiatan yang diikuti sejumlah wartawan dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut, ia menjelaskan proses pendaftaran bagi calon anggota badan ad hoc PPK untuk Pemilu serentak 2024 berbeda dengan sebelumnya.

Setiap pelamar, lanjutnya, harus mendaftar secara online dengan menggunakan aplikasi SIAKBA yang merupakan aplikasi resmi KPU RI.

Disebutkannya, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten/kota serta badan adhoc PPK, PPS dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Melalui aplikasi ini, kata Mulia, setiap pelamar dapat dengan mudah mendokumentasikan seluruh berkas yang dipersyaratkan sebelum mengikut tahapan seleksi penerimaan calon anggota KPU dan badan ad hoc.

BACA JUGA:  Vaksinasi Massal Picu Keramaian, Bobby Nasution: Tak Ada Keterlibatan Pemko Medan

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses situs siakba.kpu.go.id.

“Bagipelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera,” tambahnya. D|Med-104

Satu tanggapan untuk “KPU Sumut Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Berita Terbaru