KPU Sumut Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA

- Penulis

Selasa, 1 November 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea (kedua kiri) memarpakan proses penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Medan, Selasa (01/11).  Foto: NS

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea (kedua kiri) memarpakan proses penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Medan, Selasa (01/11). Foto: NS

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) jelang penerimaan pendaftaran badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) mulai November 2022.

“Apikasi SIAKBA memudahkan para pelamar untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan badan Adhoc,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Mulia Banurea pada sosialisasi penggunaan SIAKBA, di Medan, Selasa (01/11).

BACA JUGA: KPU Sumut Koordinasi Penegasan Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada di Samosir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aplikasi ini, menurut dia, merupakan salah satu jawaban dalam mewujudkan tantangan digitalisasi Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal pengadministrasian sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:  Wali Kota Resmikan Aplikasi Moovit

Dalam kegiatan yang diikuti sejumlah wartawan dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut, ia menjelaskan proses pendaftaran bagi calon anggota badan ad hoc PPK untuk Pemilu serentak 2024 berbeda dengan sebelumnya.

Setiap pelamar, lanjutnya, harus mendaftar secara online dengan menggunakan aplikasi SIAKBA yang merupakan aplikasi resmi KPU RI.

Disebutkannya, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten/kota serta badan adhoc PPK, PPS dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Melalui aplikasi ini, kata Mulia, setiap pelamar dapat dengan mudah mendokumentasikan seluruh berkas yang dipersyaratkan sebelum mengikut tahapan seleksi penerimaan calon anggota KPU dan badan ad hoc.

BACA JUGA:  Prof. Sihol Situngkir jadi Ketua Tim Perumus 'Ngopi Kebangsaan'

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses situs siakba.kpu.go.id.

“Bagipelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera,” tambahnya. D|Med-104

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru