Samosir-Mediadelegasi: Setelah penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap I dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 18.018 KK DTKS dan Non DTKS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir segera melakukan pendataan untuk calon penerima BST Tahap II.
Demikian dijelaskan Bupati Samosir Rapidin Simbolon (foto), secara tertulis kepada wartawan, Minggu (10/5).
Menurutnya, bersama Pemerintah Desa se Kabupaten Samosir akan memverifikasi tahap kedua untuk calon penerima bantuan bersumberkan APBD dan Dana Desa.
“Agar masing-masing desa yang sudah selesai merealisasikan pembagian tahap pertama untuk segera mengumumkan secara terbuka daftar yang sudah menerima BST tahap I,” ujar Rapidin.
Adapun syarat penerima, jelasnya, agar dipastikan bahwa PNS dan suami/istrinya, perangkat desa dan suami/istrinya maupun kepala desa dan suami/istrinya tidak diperkenankan mendapatkan BST.
“Bagi penerima BST Tahap I agar tidak didaftarkan lagi sebagai calon penerima BST Tahap II,” tegas Rapidin.
Dijelaskan, yang berhak menerima BST ini adalah keluarga yang susah dan penghasilannya sangat jauh menurun karena pengaruh Covid-19. Kemudian penduduk yang sangat miskin dan sesuai dengan penilaian dan pengamatan secara real dalam kehidupan sehari-hari.
Dikatakan, besaran uang yang akan diterima masyarakat pada BST Tahap II sama dengan nominal BST Tahap I adalah Rp600.000,- per bulan, selama tiga bulan, April, Mei, Juni. D|Med-24