Samosir-Mediadelegasi: Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menunda-nunda pencairan dana hibah pelaksanaan Pilkada kepada Bawaslu.
“Pemkab Samosir telah menyalurkan hibah kepada Bawaslu Samosir sebesar 12,3%,” tegas Rapidin Simbolon kepada wartawan, Kamis (23/7).
Menurut Rapidin, kekurangan penyaluran hibah sebesar 87,7% karena Bawaslu belum mengajukan permohonan kepada Pemkab Samosir.
“Jika Bawaslu Samosir sudah mengajukan permohonan, pencairan dana hibah dimaksud akan segera diproses,” ujar Rapidin.
Dijelaskannya, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab dengan Bawaslu Samosir Nomor 72 Tahun 2019 dan Nomor 001/Bawaslu-Provsu-19/HM.02.00/X/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.