Pemkab Samosir Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung

Sosialisasi Penataam Keramba Jaring Apung

Dari hasil rapat koordinasi KJA dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan pada tanggal 20 April 2021, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan Surat Edaran bersama Forkopimda tentang Penataan Keramba Jaring Apung di Samosir dan telah dilaksanakan pendataan KJA di Kabupaten Samosir yaitu 2756 Petakan.

Adapun metode pengurangan jumlah petakan dibagi menjadi tiga tahap yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 63% dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 74% dari jumlah petakan yang dimiliki. Dan sebagai dampak dari penataan KJA ini Pemerintah memberikan alternatif pengalihan profesi dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal, pembuatan pakan ikan, dengan syarat membentuk kelompok.

Turut hadir Kapolres Samosir, Kajari Samosir, Danramil Pangururan, Asisten I dan II sebagai moderator, Kadis Pertanian, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo, Kadis Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup,Kasi Intel Kejari di sesi pertama dan Camat Pangururan. (D|Med-24|Rob)

Bacaan Lainnya

Pos terkait