Medan-Mediadelegasi: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Iswanda Ramli mengingatkan warga tentang arti penting administrasi kependudukan (Adminduk).
“Administrasi kependudukan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi warga negara Indonesia, karena tidak ada kegiatan yang tidak menggunakan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan terkait administrasi kependudukan lainnya,” kata Iswandi di Medan, Minggu (20/7).
Ia mengingatkan hal itu saat melakukan Sosialiasasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan kepada warga di Jalan Palem Raya Blok 9 Lingkungan 10 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, No 21/16, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan arti pentingnya mengurus dan memiliki berkas administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, Iswanda kembali mengingatkan warga setempat yang belum mengurus administrasi kependudukan agar melengkapi berkas yang dipersyaratkan ke Dinas Dukcapil Kota Medan.
“Hal ini penting untuk memastikan data diri tercatat dengan baik dan mendapatkan pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Ditambahkannya, administrasi kependudukan juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan pembangunan, penegakan hukum, dan lainnya.
“Kenapa dokumen kependudukan ini penting dimiliki oleh setiap warga kata Nanda Ramli, karena selain menyangkut identitas diri, juga syarat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan atau PKH, pelayanan kesehatan, bantuan pendidikan gratis,” katanya.
Ketiadaan Adminduk itu, kata Sekretaris Komisi II DPRD Medan itu, membuat banyak cukup banyak warga Medan yang belum memperoleh bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, setelah ditelusuri ternyata salah satu kendalanya dokumen kependudukan.
“Untuk itu saya tekankan bagi masyarakat yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan segeralah mengurusnya, saya siap membantu bapak-ibu jika mengalami kesulitan dalam urusan di pemerintahan,” tuturnya.
Pada sosialisasi perda tersebut, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah Bubi Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang Administrasi Kependudukan kepada masyarakat di wilayah itu.
“Kami turun langsung mendatangi masyarakat dari Lingkungan 1 sampai dengan Lingkungan 12 melakukan sosialisasi Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
Dari sosialisasi tersebut kata Budi, saat ini sekitar 80 persen warga di Kelurahan Sei Sikambing D sudah memiliki KTP elektronik.D|Red






