“Dengan pemberian bantuan sosial dan perlindungan diharapkan dapat meningkatkan martabat, kepercayaan diri, dan mengurangi beban keluarga,” tuturnya.
Pemberian bantuan sosial kepada kaum lanjut usia, menurut Aulia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa lansia memiliki hak meningkatkan kesejahteraan hidupnya, seperti mendapat perlindungan sosial dan bantuan sosial.
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
“Kami menyadari bahwa sesungguhnya penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan tempat di tengah masyarakat, sehingga hak-hak mereka seringkali terabaikan,” ujar Aulia. D|Rel