Medan-Mediadelegasi : Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), kini menyediakan nomor pengaduan bagi warga yang mengalami masalah terkait pelayanan masyarakat. Salah satu fokus utama adalah menindak keberadaan juru parkir liar yang meresahkan.
“Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Medan kini membuka layanan pengaduan terkait transportasi dan lalu lintas melalui WhatsApp di nomor 0813-6066-003,” demikian pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub Medan, Selasa (24/9/2025).
Dishub Kota Medan merinci sejumlah masalah yang dapat diadukan melalui layanan tersebut. Selain juru parkir liar, warga juga bisa melaporkan kerusakan lampu penerangan jalan umum, kerusakan lampu lalu lintas, parkir berlapis yang menyebabkan kemacetan, dan masalah lain yang berkaitan dengan Dishub Kota Medan.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan transparan demi menciptakan kenyamanan serta ketertiban di Kota Medan,” jelas Dishub dalam keterangannya.
Sebagai bukti keseriusan dalam menindak pelanggaran, Dishub Medan baru-baru ini melakukan penindakan terhadap juru parkir di Jalan Dr. Mansyur, Kota Medan. Penindakan ini dilakukan karena juru parkir tersebut dinilai tidak humanis dalam melayani masyarakat.
“Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan mengamankan seorang jukir di Jalan Dr. Mansyur tepat di depan Fakultas Kedokteran USU. Tindakan ini dilakukan karena yang bersangkutan bersikap kurang humanis kepada masyarakat, Senin (22/9),” tulis Dishub.
Juru parkir yang sebelumnya viral karena marah kepada pengendara itu kemudian dibawa ke kantor polisi setempat untuk diproses lebih lanjut. Dishub mengimbau kepada seluruh juru parkir di Kota Medan untuk bersikap humanis dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.






