Keberadaan KJA di Danau Toba, diakuinya merupakan bagian dari kerusakan lingkungan. Sehingga harus dihilangkan.
“Kan itu limbah merusak alam, merusak alam itu kejahatan tak boleh ada,” tuturnya.
Pembersihan KJA, menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilakukan secara bertahap.
“Kan sudah diatur, tahun ini segini, tahun ini segini. Tapi kesepakatan dia harus nol, bisa lebih cepat lebih baik. Mau rakyat perusahaan, kita sudah sepakat, rakyat yang harus bersemangat untuk itu,” katanya.(D|Red)