Pemprov Sumut Temukan Potensi Baru Objek Retribusi Daerah di Kawasan Hutan

Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber : Diskominfo Sumut)

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memiliki potensi baru objek retribusi daerah melalui pemanfaatan kawasan hutan, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan. Kawasan ini berada di wilayah administratif empat kabupaten di Sumut, yakni Langkat, Karo, Deliserdang, dan Simalungun.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (9/7).

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan retribusi daerah perlu kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD memiliki peran dan fungsi masing-masing yang saling terkait, sehingga memperkuat sistem pengelolaan dan penarikan retribusi secara lebih efektif dan efisien.

Bacaan Lainnya

Surya juga menekankan perlunya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah. Evaluasi retribusi daerah tidak cukup hanya melihat dari sisi pendapatan yang diterima, tetapi juga dari kualitas aparatur yang mengelola dan sistem pendukung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan bahwa DLHK Sumut memiliki potensi baru objek retribusi daerah dengan memanfaatkan kawasan hutan seperti Tahura Bukit Barisan. Retribusi daerah yang dapat dikembangkan dari kawasan ini yakni retribusi jasa usaha, ekowisata, dan wisata alam.

Pemanfaatan air komersil di Tahura yang dikelola PT Tirta Sibayakindo (Aqua) selama ini disetor ke Kementerian sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, dengan terbitnya PP Nomor 36, ada perubahan kebijakan di mana potensi penerimaan ini kini bisa langsung masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.

Yuliani berharap peningkatan retribusi di kawasan kehutanan memerlukan dukungan regulasi yang kuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Tanpa adanya regulasi yang jelas, pemungutan retribusi berisiko dianggap tidak sah secara hukum dan dapat menimbulkan permasalahan administratif maupun legal.

Wagub Surya berharap dengan adanya kolaborasi yang solid antar-OPD merupakan strategi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Peningkatan retribusi daerah bukan hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Pos terkait