Curup-Mediadelegasi: Program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu tinggal 7 hari lagi atau hingga 30 November 2022.
“Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat,” imbau Kepala UPTD Samsat Curup H Heppy Yunizar melalui Kasi Penagihan dan Pelaporan UPTD Samsat Curup, Ananto Supratno, Rabu (22/11), di Curup.
Menurutnya, program pemutihan denda keterlambatan dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor 22 November 2022 telah melakukan pemutihan terhadap 7.777 unit kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Program Pemutihan denda keterlambatan dan denda tunggakan PKB telah dimulai pada bulan Agustus dan berakhir bulan November ini,” katanya.
Kata Ananto Supratno, masih ada waktu seminggu lagi bagi warga yang memiliki kendaraan untuk mengikuti program ini. “Sejauh ini per hari rata-rata kita melayani 100 unit kendaraan yang mati pajak maupun yang melakukan balik nama,” ujar Ananto.