“PKG telah berjalan setiap tahun hingga sekarang dan kami telah menyerahkan surat perpanjangan kontrak, di dinas pendidikan kabupaten Nias Bulan November 2021 lalu. Kami tidak menyangka bahwa diadakan lagi test PKG,” sebut Wakil Ketua FKGBD, Yuliaro Zebua, kepada wartawan, Selasa (9/2/2022).
Sementara itu, Ketua FKGBD, Syukur Halawa mengatakan, di dalam Perda telah tertuang prosedur pemutusan kontrak namun hanya dalam hal PKG justru telah mengeluarkan GBD sebanyak 191 orang. Selanjutnya dalam pelaksanaan PKG mestinya tercantum nilai dengan transparan dalam pengumuman namun kenyataannya nilai tidak ada.
“Sehingga kami sebagai GBD yang tidak lewat PKG merasa dizolimi oleh Pemkab Nias. Hanya karena PKG yang diikuti selama 1,5 jam, masa depan GBD 191 hangus sekejap. Meskipun dalam surat edaran itu tertuang bahwa bagi guru yang gagal, tetap aktif dalam pengajaran. Sehingga nasib kami GBD gantung. Dalam hal ini kami tidak menerima. Kami akan mempertanyakannya sampai mendapatkan penjelasan,. hingga ke jalur hukum pun akan kami tempuh,” pungkasnya di hadapan wartawan di Miga Beach Hotel Gunung Sitoli. D/Nsn-111