Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial antara Pemerintah Daerah se-Sumut dengan Kejaksaan

Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial antara Pemerintah Daerah se-Sumut dengan Kejaksaan.(Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Samosir mendukung penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai bentuk inovasi dalam sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Samosir Vandiko T Gultom dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, serta para Bupati dan Walikota se-Sumut dengan Kejari yang turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal menyampaikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari kepada putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari petugas kebersihan, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” katanya.

Pos terkait