Penanganan Kemiskinan Belum Optimal

Penanganan Fakir Miskin Belum Optimal
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Sonny Westerling Manalu (kedua kanan) bersama pegiat sosial Ria Gurning (kiri) saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif "HorasMedan" yang digelar Mediadelegasi Medan, Jumat (9/12). Foto: Nanda

Medan-Mediadelegasi: Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sonny Westerling Manalu, mengakui program penanganan kemiskinan di sejumlah daerah masih belum berjalan optimal, termasuk dalam hal upaya pelayanan penanganan dan pendampingan terhadap fakir miskin.

Hal itu disebabkan langkah-langkah yang dilakukan dalam penanganannya di lapangan masih bersifat sektoral, sehingga kurang efektif dan efisien.

Pernyataan tersebut disampaikan Sonny saat menjadi narasumber Dialog Interaktif “HorasMedan” yang digelar di studio Media DelegasiTV Medan, Jumat (9/12).

Bacaan Lainnya

Dialog interaktif yang dipandu Robin Turnip ini mengangkat tema Memastikan Negara Hadir Tangani Kaum Marjinal, Wujudkan Indonesia Sejahtera.

Menurut mantan Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos RI ini, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu mutlak dibutuhkan sinergisitas, peningkatan akses dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan secara terpadu.

“Pemahaman dan persepsi antara Kemensos dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terhadap penyelenggaraan program penanganan fakir miskin masih belum sama,” paparnya dalam acara dialog interaktif yang juga menghadirkan narasumber lain yakni pegiat sosial Sumatera Utara Ria Gurning.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi secara terus menerus dengan melibatkan segenap pimpinan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan demikian, kata Sonny, perencanaan dan pelaksanaan program penanganan fakir miskin dapat berjalan sesuai harapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam undang-undang tersebut, sebutnya, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga.

“Dalam penanganan fakir miskin, pemerintah harus mentaati azas azas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan dan pemberdayaan,” tambahnya.

Namun, kata dia, semua program bantuan sosial (Bansos) dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Disebutkannya, faktor penyebab kemiskinan dapat terjadi karena kondisi alamiah dan ekonomi, kondisi struktural dan sosial, serta kondisi kultural atau budaya.

Pos terkait