Medan-Mediadelegasi: Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sonny Westerling Manalu, mengakui program penanganan kemiskinan di sejumlah daerah masih belum berjalan optimal, termasuk dalam hal upaya pelayanan penanganan dan pendampingan terhadap fakir miskin.
Hal itu disebabkan langkah-langkah yang dilakukan dalam penanganannya di lapangan masih bersifat sektoral, sehingga kurang efektif dan efisien.
Pernyataan tersebut disampaikan Sonny saat menjadi narasumber Dialog Interaktif “HorasMedan” yang digelar di studio Media DelegasiTV Medan, Jumat (9/12).
Dialog interaktif yang dipandu Robin Turnip ini mengangkat tema Memastikan Negara Hadir Tangani Kaum Marjinal, Wujudkan Indonesia Sejahtera.
Menurut mantan Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos RI ini, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu mutlak dibutuhkan sinergisitas, peningkatan akses dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan secara terpadu.
“Pemahaman dan persepsi antara Kemensos dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terhadap penyelenggaraan program penanganan fakir miskin masih belum sama,” paparnya dalam acara dialog interaktif yang juga menghadirkan narasumber lain yakni pegiat sosial Sumatera Utara Ria Gurning.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi secara terus menerus dengan melibatkan segenap pimpinan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan demikian, kata Sonny, perencanaan dan pelaksanaan program penanganan fakir miskin dapat berjalan sesuai harapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam undang-undang tersebut, sebutnya, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga.
“Dalam penanganan fakir miskin, pemerintah harus mentaati azas azas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan dan pemberdayaan,” tambahnya.
Namun, kata dia, semua program bantuan sosial (Bansos) dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
Disebutkannya, faktor penyebab kemiskinan dapat terjadi karena kondisi alamiah dan ekonomi, kondisi struktural dan sosial, serta kondisi kultural atau budaya.
Ia membenarkan bahwa di berbagai daerah masih ada penduduk miskin yang belum terdaftar dalam database atau pangkalan data Kemensos RI karena kesulitan mengurus dokumen kependudukan, sehingga mereka belum memperoleh bantuan yang seharusnya didapatkan, termasuk pelayanan kesehatan secara gratis.
“Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial tetapi belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya seperti kepala desa atau lurah,” ujarnya.
Lebih lanjut Sonny menjelaskan bahwa program penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) merupakan salah satu program pemberdayaan fakir miskin yang di era otonomi daerah merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.
Jika program PMKS ini dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, ia memastikan masyarakat fakir miskin di setiap daerah dapat diberdayakan dengan baik, sehingga mereka mampu mensejahterakan dirinya dan tidak lagi bergantung pada berbagai program bantuan sosial dari Pemerintah.
“Pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota memiliki peran paling besar di dalam penanganan fakir miskin dan warga kurang mampu. Oleh sebab itu, melibatkannnya dalam penyusunan rencana strategis penanganan fakir miskin khususnya dalam hal penyiapan data akurat dan pemetaan kebutuhan adalah satu hal yang sangat penting,” ucap dia.
Tepat sasaran
Sementara itu, pegiat sosial Ria Gurning menegaskan bahwa fakir miskin dan penduduk kurang mampu mutlak mendapat pendampingan dan langkah penanganannya harus dilaksanakan tepat sasaran, terpadu dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah dan masyarakat perlu mengambil peran lebih besar dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Ria.
Ia mengemukakan, dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan mutlak dibutuhkan peran fasilitator dan tenaga pendamping untuk selalu mengedukasi dan memberdayakan fakir miskin agar mereka secara bertahap mampu merubah pola pikir miskin dari mental malas, tidak mau bekerja, atau mental pengemis menjadi mental pekerja keras yang kreatif dan inovatif.
Selain itu, Ria juga menyatakan sepakat dengan pendapat yang menyebutkan bahwa masyarakat miskin mesti diedukasi agar mental meminta-minta secara bertahap bisa dihilangkan, diantaranya dengan cara tenaga mereka diberdayakan dan diberi upah.
Melalui udukasi tersebut, menurut dia, akan tertanam dalam benak anak-anak warga miskin adalah orang tua mereka harus bekerja baru memperoleh uang.
“Tentunya upaya ini tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, sehingga butuh peran aktif dari instansi pemerintah terkait di daerah dan para pemangku kepentingan dengan melibatkan kalangan pendamping yang mempunyai keahlian khusus,” tambahnya.
Dikatakan Ria, dirinya dalam berbagai kesempatan masyarakat miskin dan warga kurang mampu juga selalu memberikan motivasi agar mereka tidak berlama-lama larut dalam kesedihan, tetapi mengajak kaum marjinal itu untuk bangkit dan melepaskan diri dari jerat kemiskinan. D|Red-04







Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?