Jakarta- Mediadelegasi : Pemerintah tegas memberantas terorisme di Indonesia. Selain langkah persuasif, pemerintah juga akan memasukkan materi pencegahan ekstremisme ke dalam kurikulum mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Menambahkan materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, termasuk mengadopsi metodologi berpikir kritis dalam sistem pengajaran dan kurikulum pendidikan formal mulai dari dasar, menengah, dan tinggi,” dikutip dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
Pemerintah juga akan melatih guru dan dosen dan berharap materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme digunakan di seluruh jenjang pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengajarkan guru maupun dosen, pemerintah juga bakal mengecek ulang buku-buku pelajaran di sekolah agar memastikan materi pelajaran yang mendukung pencegahan ekstremisme.
“Meninjau ulang alat-alat pembelajaran (buku pelajaran dan sebagainya) di setiap jenjang pendidikan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” ucapnya.
Proses tersebut akan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai penanggung jawab program. Kemendikbud akan dibantu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mewujudkan rencana itu.
Hal lain yang diatur dalam Perpes No.7 tahun 2021 adalah langkah pemerintah melibatkan influencer untuk memerangi ekstremisme di media sosial.
“Meningkatkan peran (partisipasi) tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, media massa, dan influencer media sosial dalam menyampaikan pesan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” seperti dikutip dari lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Perpes No.7 tahun 2021, pemerintah juga bakal memberikan pelatihan pemolisian kepada masyarakat. Warga didorong untuk ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum. D|Jkt-CNNIndonesia












