KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia menyampaikan tuntutan agar pemerintah merevisi atau mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan praktik outsourcing dan merugikan hak-hak pekerja. Foto: Ist.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia menyampaikan tuntutan agar pemerintah merevisi atau mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan praktik outsourcing dan merugikan hak-hak pekerja. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, kembali menyuarakan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Ia menuntut agar aturan tersebut segera direvisi secara menyeluruh atau bahkan dicabut karena dinilai merugikan hak-hak pekerja.

Menurut Said, ada sejumlah alasan mendasar mengapa aturan ini harus diubah. Salah satu poin paling krusial adalah ketiadaan pasal yang secara tegas melarang penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing pada proses produksi langsung maupun kegiatan pokok perusahaan.

“Alasan yang pertama, di dalam Permenaker nomor 7 ini tidak memuat pasal pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa,” ujar Said kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Penerapan sistem outsourcing saat ini sangat masif dilakukan bahkan pada posisi-posisi yang seharusnya menjadi bagian inti dari operasional perusahaan. Contohnya seperti pekerja las di pabrik otomotif, operator perakitan di industri elektronik, hingga teller di perbankan.

“Dengan tidak dicantumkannya larangan tersebut, sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya praktik outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan. Pasal yang seharusnya melarang justru dihilangkan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

Alasan kedua yang disampaikan adalah hilangnya ketentuan mengenai akibat hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan. Dalam peraturan sebelumnya, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 19 Tahun 2012, diatur bahwa jika penggunaan outsourcing terbukti melanggar, maka status hubungan kerja otomatis berubah menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dengan status tersebut, pekerja berhak mendapatkan pesangon yang layak, jaminan sosial, kesehatan, pensiun, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sewenang-wenang. Namun, hal penting ini tidak ada dalam Permenaker baru. Said menilai langkah ini sebagai “akal-akalan” untuk mempermudah perusahaan mempekerjakan orang tanpa tanggung jawab penuh.

Selain itu, aturan ini juga dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Said, MK telah memerintahkan dua hal utama: adanya kepastian hukum mengenai status hubungan kerja, dan adanya perlindungan yang jelas bagi pekerja, termasuk soal kenaikan upah dan mekanisme PHK. Sayangnya, kedua hal tersebut justru tidak terakomodasi dengan baik dalam draf aturan baru ini.

BACA JUGA:  Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu

Poin keempat yang menjadi sorotan adalah Pasal 3 ayat 2 huruf E yang dianggap terlalu luas atau “pasal karet”. Pasal ini menyebutkan bahwa pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional, namun tidak merinci secara spesifik jenis pekerjaan apa saja yang dimaksud.

Said menilai kelembaman dalam merinci jenis pekerjaan ini justru menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ia mencontohkan, selama ini banyak praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang bermula dari adanya pasal-pasal abu-abu, baik terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tenaga kerja asing, maupun masalah outsourcing.

“Karena itulah kami akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang. Kami tidak bisa membiarkan aturan yang jelas-jelas merugikan ini berlaku begitu saja,” tegas Said.

Langkah hukum dan unjuk rasa ini akan terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan demi menjaga hak-hak dasar pekerja agar tidak semakin tergerus oleh kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru