KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia menyampaikan tuntutan agar pemerintah merevisi atau mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan praktik outsourcing dan merugikan hak-hak pekerja. Foto: Ist.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia menyampaikan tuntutan agar pemerintah merevisi atau mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan praktik outsourcing dan merugikan hak-hak pekerja. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, kembali menyuarakan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Ia menuntut agar aturan tersebut segera direvisi secara menyeluruh atau bahkan dicabut karena dinilai merugikan hak-hak pekerja.

Menurut Said, ada sejumlah alasan mendasar mengapa aturan ini harus diubah. Salah satu poin paling krusial adalah ketiadaan pasal yang secara tegas melarang penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing pada proses produksi langsung maupun kegiatan pokok perusahaan.

“Alasan yang pertama, di dalam Permenaker nomor 7 ini tidak memuat pasal pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa,” ujar Said kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Penerapan sistem outsourcing saat ini sangat masif dilakukan bahkan pada posisi-posisi yang seharusnya menjadi bagian inti dari operasional perusahaan. Contohnya seperti pekerja las di pabrik otomotif, operator perakitan di industri elektronik, hingga teller di perbankan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru, UMP 2026 Dihitung dengan Formula Baru

“Dengan tidak dicantumkannya larangan tersebut, sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya praktik outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan. Pasal yang seharusnya melarang justru dihilangkan,” tegasnya.

Alasan kedua yang disampaikan adalah hilangnya ketentuan mengenai akibat hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan. Dalam peraturan sebelumnya, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 19 Tahun 2012, diatur bahwa jika penggunaan outsourcing terbukti melanggar, maka status hubungan kerja otomatis berubah menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dengan status tersebut, pekerja berhak mendapatkan pesangon yang layak, jaminan sosial, kesehatan, pensiun, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sewenang-wenang. Namun, hal penting ini tidak ada dalam Permenaker baru. Said menilai langkah ini sebagai “akal-akalan” untuk mempermudah perusahaan mempekerjakan orang tanpa tanggung jawab penuh.

Selain itu, aturan ini juga dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Said, MK telah memerintahkan dua hal utama: adanya kepastian hukum mengenai status hubungan kerja, dan adanya perlindungan yang jelas bagi pekerja, termasuk soal kenaikan upah dan mekanisme PHK. Sayangnya, kedua hal tersebut justru tidak terakomodasi dengan baik dalam draf aturan baru ini.

BACA JUGA:  KSPI dan Partai Buruh Tolak PP Pengupahan Terbaru, Sebut Tak Libatkan Buruh dan Berpotensi Rugikan Pekerja

Poin keempat yang menjadi sorotan adalah Pasal 3 ayat 2 huruf E yang dianggap terlalu luas atau “pasal karet”. Pasal ini menyebutkan bahwa pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional, namun tidak merinci secara spesifik jenis pekerjaan apa saja yang dimaksud.

Said menilai kelembaman dalam merinci jenis pekerjaan ini justru menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ia mencontohkan, selama ini banyak praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang bermula dari adanya pasal-pasal abu-abu, baik terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tenaga kerja asing, maupun masalah outsourcing.

“Karena itulah kami akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang. Kami tidak bisa membiarkan aturan yang jelas-jelas merugikan ini berlaku begitu saja,” tegas Said.

Langkah hukum dan unjuk rasa ini akan terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan demi menjaga hak-hak dasar pekerja agar tidak semakin tergerus oleh kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak
Siaga Hantavirus: Kemenkes Siapkan Rapid Test dan PCR, Belum Ada Rencana Lockdown
Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance
Letjen TNI Robi Herbawan Resmi Ditunjuk Jadi Kabais TNI
Buruh Gelar Aksi di Depan Kemnaker, Lalu Lintas Gatot Subroto Padat tapi Lancar
Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:58 WIB

Siaga Hantavirus: Kemenkes Siapkan Rapid Test dan PCR, Belum Ada Rencana Lockdown

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:44 WIB

Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:36 WIB

KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:22 WIB

Letjen TNI Robi Herbawan Resmi Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Berita Terbaru

Letnan Jenderal TNI Robi Herbawan resmi ditunjuk menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya regenerasi dan penguatan organisasi di lingkungan TNI. Foto: Ist.

Nasional

Letjen TNI Robi Herbawan Resmi Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:22 WIB