Proses tersebut akan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai penanggung jawab program. Kemendikbud akan dibantu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mewujudkan rencana itu.
Hal lain yang diatur dalam Perpes No.7 tahun 2021 adalah langkah pemerintah melibatkan influencer untuk memerangi ekstremisme di media sosial.
“Meningkatkan peran (partisipasi) tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, media massa, dan influencer media sosial dalam menyampaikan pesan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” seperti dikutip dari lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Perpes No.7 tahun 2021, pemerintah juga bakal memberikan pelatihan pemolisian kepada masyarakat. Warga didorong untuk ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum. D|Jkt-CNNIndonesia