Penegak Hukum Diminta Usut Mafia Proyek Jembatan Sei Wampu Langkat

Jembatan Sei Wampu, Stabat-Langkat.

“Proyek jembatan dengan jenis material baja lengkung BJ 52 Mpa, yang biayanya membengkak jadi Rp 80-an (biaya APBN) panjangnya 140 meter, lebar 7,6 meter dengan tinggi rangka pelengkung 28 meter. Jembatan ini juga dilengkapi sisi trotoar selebar 1,5 meter di sisi kiri-kanan jembatan. Tapi kemudian biaya itu jadi berubah-ubah dan terungkap adanya kesalahan dalam perencanaan, sampai kemudian terjadi dua kali putus kontrak. Ini memang sangat memprihatikan dan perlu di telusuri secara hukum,” katanya.

Dia mengutarakan hal itu ketika menanggapi hasil tinjauan Tim Monitoring Pembangunan Infrastruktur (TMPI) bersama Media Delegasi .

Di lokasi tersebut tampak sejumlah material proyek seperti pilar-pilar pemancang, besi-besi cor, tumpukan pasir dan peralatan teknik lainnya tampak menumpuk dengan kondisi hampir karatan dan ditimbuni semak rerumputan.

Proyek yang semula berbiaya Rp 75 miliar dari APBN ini semula dikerjakan di masa Kepala Satker Wilayah I Ir Bambang Pardede kemudian berganti dengan kasatker Riwanto Marbun ST dan saat ini kasatker Alfakih.

Tersebut (biaya APBN) semula di kerjakan kontraktor PT Karya Agung Senada (KASENA) pimpinan Agusto Silalahi dari Pematang Siantar dan setelah putus kontrak kemudian dikerjakan PT Nur Ikhsan Indo Mulia (NIM).

Konsultan supervisi Ir Tumbur Sihombing yang (ketika itu September 2016) menyebutkan proyek jembatan tersebut sedang mengalami kendala dalam proses penetapan spesifikasi perangkat pelengkung baja (arch bridge erection).

Kepala Satker Wilayah-I, Ir Julius P Sinaga, selaku penanggungjawab proyek jembatan SEI Wampu tersebut tidak bisa dikonfirmasi karena tidak mengangkat ponselnya setelah beberapa kali dihubungi awak media.

Sementara, Kepala BBPJN-I Medan, Ir Slamat Rasidi Simanjuntak, kepada kalangan media di daerah ini, menyebutkan proyek tersebut (jembatan Sei Wampu Langkat di Stabat) saat ini sedang diaudit pihak BPKP Sumut.D|Mdn-Red

Pos terkait