BLT DBH-CHT disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematangsiantar kepada 1.258 penerima manfaat, dengan nominal Rp1.200.000 untuk setiap penerima manfaat.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, kata Rosion, berharap BLT DBH-CHT digunakan tepat sasaran dan tujuan. Dengan demikian dapat meringankan beban hidup masyarakat ekonomi lemah.
“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di Kota Pematangsiantar, yang bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” sebutnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga dalam laporannya menyampaikan, penyaluran BLT DBH-CHT TA 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin yang terdampak kebijakan cukai tembakau dan kondisi sosial ekonomi.
Melalui bantuan tersebut, kata Risbon, pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, meliputi buruh pabrik rokok, masyarakat miskin di tingkat kecamatan, keluarga terdampak stunting, penderita TB SO (Tuberkulosis Sensitif Obat), dan penyandang disabilitas.
“Penyaluran bantuan dilaksanakan selama empat hari, dilakukan secara tunai yang langsung dibayarkan pihak Bank Sumut. Setiap penerima wajib membawa undangan, dokumen identitas, dan menandatangani tanda terima sebagai bukti sah penerimaan,” jelasnya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






