Jakarta-Mediadelegasi : Pengacara Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mendesak Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk menghentikan perdebatan lebih lanjut terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi setelah gelar perkara khusus di Bareskrim Polri hari ini. Gelar perkara tersebut dilakukan menyusul laporan TPUA yang sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.
Yakup Hasibuan menyatakan keberatannya terhadap gelar perkara khusus ini karena dianggap tidak sesuai prosedur dalam tahap penyelidikan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku dan meminta agar tidak ada lagi upaya untuk mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Bacaan Lainnya
“Ini kan gelar perkara khusus atas permintaan mereka, sehingga setelah gelar perkara khusus ini harapan kami sudah makin jelas, clear, dan pihak mereka tidak ada lagi yang dipertanyakan,” tegas Yakup di Gedung Bareskrim Polri. Ia berharap agar hasil gelar perkara ini dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama.
Yakup Hasibuan menegaskan komitmennya untuk menghormati apapun hasil dari gelar perkara khusus tersebut. Ia juga berharap agar pihak pelapor, dalam hal ini Roy Suryo dan TPUA, sebagai warga negara yang taat hukum, untuk menerima dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Kami komitmen apapun hasilnya harus kami hormati. Harapan kami pihak sana sebagai WNI taat hukum yang semuanya proses harus sesuai koridor hukum juga harus mentaati gelar perkara nanti,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas namun tetap mengedepankan asas hukum dan keadilan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memang telah melakukan penyelidikan atas laporan TPUA mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Penyelidikan tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap 39 saksi dan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen terkait.
Hasil penyelidikan tersebut menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi, baik dari SMAN 6 Solo maupun Fakultas Kehutanan UGM, dinyatakan asli dan tidak ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, penyelidikan tersebut dihentikan.
Namun, Roy Suryo dan TPUA tetap ngotot dan meminta gelar perkara khusus untuk memastikan hasil penyelidikan tersebut. Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan oleh pihak kepolisian, meskipun menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum yang berlaku.
Gelar perkara khusus ini dipimpin oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya telah mengkonfirmasi rencana gelar perkara khusus tersebut.
“Memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” ujar Brigjen Trunoyudo beberapa waktu lalu. Pernyataan ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses gelar perkara.
Dengan adanya gelar perkara khusus ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut. Publik menantikan hasil dari gelar perkara tersebut dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan yang rinci dan transparan kepada publik mengenai hasil gelar perkara khusus tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Semoga setelah gelar perkara ini, semua pihak dapat menerima hasil proses hukum yang telah dilakukan dan menghentikan perdebatan yang tidak perlu. Fokus utama seharusnya adalah pada pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia, bukan pada polemik yang tidak berujung. D|Red.






