Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo cs tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Foto: Ist.

Roy Suryo cs tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa, tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Kedatangan mereka untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, rombongan Roy Suryo Cs tiba sekitar pukul 10.15 WIB.

Terlihat kehadiran Roy Suryo Cs didampingi oleh sejumlah massa, seperti emak-emak. Mereka tampak membawa poster salah satunya bertuliskan ‘polisi harus adil’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LPEI, Tiga Terdakwa PT Petro Energi Hadapi Tuntutan Jaksa

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar dia.

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan bahwa delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan Saudara Kandung dengan Restorative Justice: Hapus Dendam, Jaga Keharmonisan Keluarga

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas dia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Pengacara Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud, KPK Diminta Objektif

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda

Berita Terbaru