Pengelolaan Pulau Kecil di Indonesia Masih Memiliki Banyak Tantangan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 1.349 pulau kecil di Indonesia telah bersertifikat. Namun, masih ada sebanyak 15.977 pulau kecil yang belum bersertifikat atau setara 92,12 persen.

Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Nusron menambahkan bahwa masih ada belasan pulau yang belum teridentifikasi, yaitu sebanyak 17 pulau.

Nusron menjelaskan bahwa sebanyak 7.413 atau 42,65 persen pulau termasuk dalam kawasan hutan. Kemudian, ada 9.007 atau 51,8 persen pulau yang akan masuk dalam rencana tata ruang. Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.

Menurut Nusron, klasifikasi pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, pulau kecil ialah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan, pulau besar memiliki luas lebih dari 2.000 km persegi.

Nusron mengungkapkan bahwa jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen. Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar, sedangkan 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan jika pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar. Di antaranya, bersangkutan masuk kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL). Jika pulau tersebut masuk kawasan hutan, maka tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan.

Namun, jika pulau tersebut termasuk APL, maka belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan. Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius.

Nusron berharap bahwa dengan adanya sertifikasi pulau-pulau kecil, maka pengelolaan pulau-pulau tersebut dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola pulau-pulau kecil di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya sumber daya manusia dan anggaran yang terbatas.

Pos terkait