KPK Panggil Kajari Mandailing Natal soal Kasus Suap Proyek Jalan

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi -  Petugas  Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: ist

Ilustrasi - Petugas Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil  Kepala  Kejaksaan  Negeri  Kabupaten i Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal, terkait  kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, pemeriksaan terhadap  Muhammad Iqbal dilakukan penyidik KPK di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pembanguna  (BPKP) Kota Medan, Jumat  (18/7).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, menyebutkan,  Iqbal berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain Iqbal,  pihaknya juga memanggil Kasi Datun Kajari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi.

Ditambahkannya,  ada delapan saksi lain yang bakal dimintai keterangan, termasuk   tujuh orang  diantaranya  dari pihak swasta.

Mereka yakni,  Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, dan Ramlan.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan Bank Sumut harus naik kelas

Sedangkan,  satu orang  lagi dari sebuah  perusahaan Konsultan dari Kota  Pinang, Kabupaten  Labuhanbatu Batu Selatan,   Edison Sembiring.

Sejauh ini  Budi belum menyebutkan  secara rinci kaitan para saksi tersebut dalam kasus ini.

Namun, katanya, KPK berharap para saksi dapat  memenuhi panggilan penyidik.

Sebagai informasi,  KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut,  antara lain
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Dinas PUPR  Sumut  di Gunung  Tua  Rasuli Efendi Siregar (RES).

Selanjutnya,  Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

BACA JUGA:  Bobby Siap Alihkan Anggaran untuk Perbaikan Jalan di Gunung Sitoli

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan,  KPK menyita Rp231 juta. Uang tersebut merupakan  sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar.

KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru