Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Laptop Chromebook. (Foto : Ist.)

Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Laptop Chromebook. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek tahun 2020-2022. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, peran Nadiem Makarim terungkap dalam pemaparan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, terkait peran empat tersangka yang telah ditetapkan.

 

Abdul Qohar menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari pembentukan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019 oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JS), bersama Fiona (Staf Khusus Nadiem) dan Nadiem Makarim (NAM) sendiri. Grup ini digunakan untuk membahas rencana program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, termasuk rencana pengadaan laptop Chromebook, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.

 

Setelah Nadiem Makarim dilantik pada 19 Oktober 2019, pembahasan pengadaan ChromeOS berlanjut. Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, William dan Putri Ratu Alam, untuk membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, termasuk rencana co-investment sebesar 30 persen dari Google.

 

Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan membahas teknis pengadaan TIK berbasis ChromeOS dengan pihak Google. Perintah dan arahan dari Nadiem Makarim inilah yang kemudian menjadi dasar tindakan para tersangka.

 

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim memimpin rapat daring bersama tiga tersangka lainnya: Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IA). Dalam rapat tersebut, Nadiem Makarim memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

 

Ibrahim Arief (IA), sebagai konsultan teknologi dan salah satu tersangka, turut berperan dalam memengaruhi hasil kajian teknis dengan mendemonstrasikan ChromeOS dan menolak menandatangani kajian teknis yang tidak menyebutkan ChromeOS. Tekanan ini diduga kuat terkait perintah Nadiem Makarim.

 

Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL), sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim dengan melakukan pengadaan di masing-masing direktorat. SW bahkan harus menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) baru untuk menjalankan perintah tersebut. MUL juga melakukan hal serupa, meminta PPK untuk melakukan pengadaan dan memilih perusahaan penyedia sesuai arahan yang telah ditetapkan.

 

Meskipun nama Nadiem Makarim disebut secara signifikan dalam konstruksi perkara, Kejagung hingga saat ini belum menetapkannya sebagai tersangka. Namun, peran dan arahannya yang terungkap jelas menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

 

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun, berdasarkan perhitungan sementara dari total proyek pengadaan sebesar Rp9,3 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

 

Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:

 

  1. Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021)
  2. Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021)
  3. Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim)
  4. Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
BACA JUGA:  Di Balik Pertemuan Prabowo dan Jonan: Proyek Whoosh Jadi Sorotan di Tengah Kontroversi Utang

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan menteri dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah Kejagung terkait keterlibatan Nadiem Makarim dan kemungkinan penetapannya sebagai tersangka.

 

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

 

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

 

Proses hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejagung diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada semua pihak yang terlibat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB