Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Ungkap Perjanjian Co-Investment 30% dari Google

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bahas Pengadaan Chromebook Lewat Grup WA. (Foto : Ist.)

Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bahas Pengadaan Chromebook Lewat Grup WA. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya indikasi perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pengungkapan ini muncul dalam konteks penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak di kementerian tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa peran Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, menjadi salah satu fokus dalam penyidikan. Ia menyampaikan bahwa perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook telah dibahas sejak sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbudristek.

Abdul menyebutkan bahwa diskusi awal mengenai program digitalisasi di Kemendikbudristek dimulai dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup tersebut dibuat oleh staf khusus Nadiem, Jurist Tan, pada Agustus 2019—sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Selain Jurist Tan, grup tersebut juga melibatkan Stafsus Nadiem lainnya, Fiona.

Dalam grup WhatsApp tersebut, para anggota membahas rencana besar program digitalisasi di Kemendikbudristek, termasuk kemungkinan pengadaan perangkat TIK untuk mendukung pendidikan. Pembahasan ini menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum resmi dilantik sebagai Mendikbudristek.

Setelah Nadiem resmi menjabat, pertemuan dengan pihak Google mulai dilakukan. Abdul menyebutkan bahwa pada Februari dan April 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan perwakilan Google, yakni William dan Putri Ratu Alam, untuk membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.

BACA JUGA:  Peserta Vaksinasi Dilarang Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos

Dalam pertemuan tersebut, pengadaan laptop ChromeOS menjadi salah satu fokus utama. Menurut penyidik, ada diskusi mendalam mengenai teknis pengadaan tersebut, termasuk adanya kemungkinan co-investment dari pihak Google sebesar 30 persen dari total nilai proyek.

Abdul Qohar menegaskan bahwa co-investment sebesar 30 persen dari Google tersebut menjadi bagian penting dari kesepakatan yang dikaji dalam proses pengadaan. Perjanjian ini disebutkan turut dibahas dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek, termasuk Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad dan dua pejabat direktorat yang kemudian menjadi tersangka.

Empat orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah dua pejabat tinggi Kemendikbudristek, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan dan Ibrahim Arief, yang merupakan mantan staf khusus dan konsultan teknologi di kementerian tersebut.

Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,9 triliun, berdasarkan hasil perhitungan sementara dari total nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp9,9 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian akibat dugaan praktik korupsi yang terjadi.

BACA JUGA:  Pakar Unpad: Korupsi Kepala Daerah Bukan Soal Kurang Retret, Tapi Masalah Etika dan Moral

Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek. Banyak pihak mendesak agar proses ini diawasi secara ketat dan akuntabel.

Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan adanya dugaan praktik kolusi dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta, dalam hal ini Google sebagai mitra pengadaan. Hal ini menimbulkan keprihatinan terhadap sistem pengadaan barang di institusi pemerintah.

Kejaksaan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat serta memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum. Penyidikan ini diharapkan mampu membuka fakta lengkap mengenai modus operandi praktik korupsi tersebut.

Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pengungkapan ini. Ia tetap fokus menjalankan tugas sebagai Mendikbudristek, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Berita Terbaru