Pengguna Ponsel Diimbau Jangan Asal “klik” Blast WA

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Jakarta- Mediadelegasi:  Kejahatan siber terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks, seperti blast WhatsApp (WA) palsu.

Dari informasi dihimpun  Mediadelegasi Medan,  Senin (30/6), blast WhatsApp palsu adalah pesan yang disebarkan melalui WhatsApp blast (pengiriman pesan massal) yang berisi informasi palsu atau menyesatkan.

Modus ini sering digunakan untuk penipuan, penyebaran hoaks, atau upaya merugikan orang lain.

WhatsApp Blast (WA Blast) adalah metode pengiriman pesan massal melalui WhatsApp ke banyak penerima sekaligus, biasanya menggunakan layanan pihak ketiga atau API resmi WhatsApp.

Ini berbeda dengan fitur broadcast WhatsApp biasa yang memiliki batasan jumlah penerima dan memerlukan penyimpanan nomor kontak terlebih dahulu.

WA Blast memungkinkan pengiriman pesan ke ribuan nomor tanpa perlu menyimpan kontak, dan sering digunakan untuk keperluan bisnis dan promosi.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuy  (OJK),  Hudiyanto, mengimbau   pengguna ponsel agar tidak sembarang meng-klik link apapun yang berasal dari SMS, email ataupun aplikasi seperti WhatsApp atau Telegram.

BACA JUGA:  Para Eksekutif Teknologi Mengatakan Ponsel akan Segera Menghilang

Menurutnya,  korban penipuan dunia maya atau phising baru sadar dia terkena phising pada saat korban selesai mengisi sebuah laman formulir yang berisikan data-data informasi yang sifatnya rahasia.

Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center OJK saat ini sudah lebih dari 153 ribu laporan diterima dengan jumlah dana para korban kejahatan siber mencapai Rp3,2 triliun dan rekening diblokir terkait dengan penipuan di sektor jasa keuangan mencapai 54 ribu lebih rekening.

Artinya, rata-rata per hari ada 718 laporan ke Indonesia Anti Scam Center yang dapat menunjukkan bahwa penipuan siber marak terjadi di Indonesia.

Data pribadi

Pemerintah sebenarnya telah mewanti-wanti masyarakat agar selalu menjaga informasi data pribadi dengan baik, seolah-olah seperti menjaga nyawa sendiri.

Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menangani kejahatan siber mulai dari penguatan regulasi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diresmikan pada 2 Januari 2024.

BACA JUGA:  Google akan Luncurkan Ponsel Pixel 10 Series

Penguatan dengan UU tersebut bertujuan agar para pelaku kejahatan siber berpikir dua kali sebelum melancarkan aksinya karena ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu penjara enam tahun hingga denda Rp1 miliar.

Selanjutnya pemerintah juga membentuk Direktorat Reserse Siber di sejumlah Polda di kota-kota besar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait kejahatan siber.

Mereka kemudian melaksanakan pendeteksian dan penganalisaan ketika terjadi suatu dugaan tindak pidana siber dan melaksanakan patroli siber serta melakukan pencegahan dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber.

Namun semua mitigasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah tidak cukup jika masyarakat sebagai pengguna teknologi tidak mau melakukan update informasi terhadap jenis-jenis kejahatan siber, malas untuk mencari tahu cara kerja kejahatan siber, karena jenis kejahatan ini akan terus berkembang. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:11 WIB

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:39 WIB

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB