Pengguna Ponsel Diimbau Jangan Asal “klik” Blast WA

Senin, 30 Juni 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Jakarta- Mediadelegasi:  Kejahatan siber terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks, seperti blast WhatsApp (WA) palsu.

Dari informasi dihimpun  Mediadelegasi Medan,  Senin (30/6), blast WhatsApp palsu adalah pesan yang disebarkan melalui WhatsApp blast (pengiriman pesan massal) yang berisi informasi palsu atau menyesatkan.

Modus ini sering digunakan untuk penipuan, penyebaran hoaks, atau upaya merugikan orang lain.

WhatsApp Blast (WA Blast) adalah metode pengiriman pesan massal melalui WhatsApp ke banyak penerima sekaligus, biasanya menggunakan layanan pihak ketiga atau API resmi WhatsApp.

Ini berbeda dengan fitur broadcast WhatsApp biasa yang memiliki batasan jumlah penerima dan memerlukan penyimpanan nomor kontak terlebih dahulu.

WA Blast memungkinkan pengiriman pesan ke ribuan nomor tanpa perlu menyimpan kontak, dan sering digunakan untuk keperluan bisnis dan promosi.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuy  (OJK),  Hudiyanto, mengimbau   pengguna ponsel agar tidak sembarang meng-klik link apapun yang berasal dari SMS, email ataupun aplikasi seperti WhatsApp atau Telegram.

BACA JUGA:  Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Disebut-sebut Produk Inovatif Terbaik

Menurutnya,  korban penipuan dunia maya atau phising baru sadar dia terkena phising pada saat korban selesai mengisi sebuah laman formulir yang berisikan data-data informasi yang sifatnya rahasia.

Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center OJK saat ini sudah lebih dari 153 ribu laporan diterima dengan jumlah dana para korban kejahatan siber mencapai Rp3,2 triliun dan rekening diblokir terkait dengan penipuan di sektor jasa keuangan mencapai 54 ribu lebih rekening.

Artinya, rata-rata per hari ada 718 laporan ke Indonesia Anti Scam Center yang dapat menunjukkan bahwa penipuan siber marak terjadi di Indonesia.

Data pribadi

Pemerintah sebenarnya telah mewanti-wanti masyarakat agar selalu menjaga informasi data pribadi dengan baik, seolah-olah seperti menjaga nyawa sendiri.

Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menangani kejahatan siber mulai dari penguatan regulasi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diresmikan pada 2 Januari 2024.

BACA JUGA:  Google akan Luncurkan Ponsel Pixel 10 Series

Penguatan dengan UU tersebut bertujuan agar para pelaku kejahatan siber berpikir dua kali sebelum melancarkan aksinya karena ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu penjara enam tahun hingga denda Rp1 miliar.

Selanjutnya pemerintah juga membentuk Direktorat Reserse Siber di sejumlah Polda di kota-kota besar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait kejahatan siber.

Mereka kemudian melaksanakan pendeteksian dan penganalisaan ketika terjadi suatu dugaan tindak pidana siber dan melaksanakan patroli siber serta melakukan pencegahan dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber.

Namun semua mitigasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah tidak cukup jika masyarakat sebagai pengguna teknologi tidak mau melakukan update informasi terhadap jenis-jenis kejahatan siber, malas untuk mencari tahu cara kerja kejahatan siber, karena jenis kejahatan ini akan terus berkembang. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pergantian Kapolri Mencuat, DPR RI: Surpres Belum Masuk ke Parlemen
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto di Jaksel, Diduga Sarana Pencucian Uang Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Mulai dari Tersangka Meninggal Hingga Menang Praperadilan
Kejagung: Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan
Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Isu Pergantian Kapolri Mencuat, DPR RI: Surpres Belum Masuk ke Parlemen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto di Jaksel, Diduga Sarana Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Kejagung: Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Berita Terbaru

Kabupaten Batubara

Musabaqah Dai Batu Bara Cetak Pendakwah Berkualitas

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WIB