Persyaratannya, antara lain keluarga tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah, seperti penerima PKH dan Rastra.
Keluarga yang sudah masuk dalam daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Samosir). Penerima diprioritaskan bagi mereka yang disablitas.
Bantuan ini, jelas Rapidin Simbolon, akan dibagikan oleh Aparat Desa dan langsung dipimpin oleh Camat dan Kepala Desa, di desanya masing-masing serta diawasi oleh masing-masing Seluruh SKPD Kabupaten. D|Med-24