Pengungkapan Besar, Polisi Amankan 642 Kg Ganja Kering dari Jaringan Sumatera-Jawa

Penelusuran lebih lanjut mengarahkan polisi ke Kabupaten Aceh Barat Daya, di mana dua pemasok utama, MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (38), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 501,2 kilogram.

Total barang bukti yang disita mencapai 642 kilogram ganja kering, dan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan distribusi tersebut. Modus operandi mereka termasuk menjual ganja melalui media sosial dan mengendalikan peredarannya dari Sumatera ke Jawa, hingga ke wilayah lain di Indonesia.

Para tersangka dikenai pasal-pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pos terkait