Pengungkapan Besar, Polisi Amankan 642 Kg Ganja Kering dari Jaringan Sumatera-Jawa

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Polres Tangerang Selatan berhasil menyita 642 kilogram ganja kering dari delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar antar provinsi yang beroperasi di Sumatera dan Jawa. Barang terlarang tersebut biasa disebarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi mengenai rencana peredaran ganja oleh jaringan pengedar yang akan melintasi wilayah hukum Polres Tangsel.

“Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2024, di Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang, di mana kami menangkap tiga tersangka: WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38). Dari ketiganya, kami menyita 140,4 kilogram ganja kering,” ungkap Kapolres, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA:  Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terbakar, Israel Dituding Sengaja Menarget Tenaga Medis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan kasus tersebut membawa polisi ke wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang, di mana mereka menemukan ganja tambahan seberat 390,59 gram dari tiga tersangka lainnya: RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), dan EW alias MPOL BIBI, satu-satunya tersangka perempuan.

Penelusuran lebih lanjut mengarahkan polisi ke Kabupaten Aceh Barat Daya, di mana dua pemasok utama, MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (38), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 501,2 kilogram.

Total barang bukti yang disita mencapai 642 kilogram ganja kering, dan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan distribusi tersebut. Modus operandi mereka termasuk menjual ganja melalui media sosial dan mengendalikan peredarannya dari Sumatera ke Jawa, hingga ke wilayah lain di Indonesia.

BACA JUGA:  KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto SelamaTujuh Jam

Para tersangka dikenai pasal-pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Pemprov DKI dan Polisi Berupaya Cegah Siswa Ikut Aksi Demo
Ramalan Zodiak Besok 25 Maret 2025: Aquarius, Leo, Libra, Gemini
Shio yang paling beruntung di tahun Ular Kayu 2025. Shio apa saja?
Ramalan Zodiak hari ini 17 Maret 2025: taurus Leo, scorpio, Gemini
Ramalan Zodiak hari ini 15 Maret 2025: Aries, Taurus dan Gemini
Hasil Sidang Isbat Puasa Jatuh Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Maret 2025
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto SelamaTujuh Jam

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 14:08 WIB

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Pemprov DKI dan Polisi Berupaya Cegah Siswa Ikut Aksi Demo

Senin, 24 Maret 2025 - 22:21 WIB

Ramalan Zodiak Besok 25 Maret 2025: Aquarius, Leo, Libra, Gemini

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:20 WIB

Shio yang paling beruntung di tahun Ular Kayu 2025. Shio apa saja?

Senin, 17 Maret 2025 - 12:16 WIB

Ramalan Zodiak hari ini 17 Maret 2025: taurus Leo, scorpio, Gemini

Berita Terbaru