Pengusaha RM Sinar Minang: Pemkab Harus Beri Jaminan Investasi

Pengusaha RM Sinar Minang: Pemkab Harus Beri Jaminan Investasi
RDP DPRD Toba bersama sebagian besar warga masyarakat Desa Sibalahotang SAS dan pengusaha Rumah makan Nasional Sinar Minang Balige. Foto: D|toba|oktober n

Balige-Mediadelegasi: Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar bersama DPRD Kabupaten Toba Komisi B, membahas keberatan warga atas berdirinya Restoran Sinar Minang di atas saluran irigasi Pea Horbo, Desa Sibola Hotangsas, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Senin (27/7).

RDP dipimpin Tonny M Simanjuntak, didampingi, Frans Hendrik Tambunan, Torang Sitorus, Richard Lubis dan Parasian Tampubolon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Henri Silalahi dalam RDP mengatakan berdirinya Rumah makan (restoran) bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah dan desa (PAD).

Bacaan Lainnya

“Aset desa itu sepenuhnya dikelola oleh desa. Untuk mendapatkan PAD desa, sepanjang untuk kesejahteraan itu bisa dilakukan, dan itu ada diatur pada Perbup Nomor 14 tahun 2019,” kata Kadis.

Sementara Novel Piliang, 53, selaku pengusaha sekaligus pemilik usaha RM Sinar Minang mengakui dari awal sudah memenuhi seluruh standard perizinan.

Dikatakan Novel Minimnya Jaminan Berinvestasi Pemkab Toba harus tegas janganlah membuatnya Investor jadi kewalahan seperti ini.

“Semenjak kita berdiri dan mulai beroperasi, kita memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari perizinan hingga pembayaran pajak restoran 10 persen dari omzet penjualan. PPH dan PPN semuanya kita penuhi,” kata Novel bernada kesal.

Lebih lanjut Novel meminta kepada pemerintah melalui Dinas Perizinan selaku pemberi izin untuk memberikan jaminan keamanan berinvestasi.

Pos terkait