Medan-Mediadelegasi: DPP Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) akhirnya menyurati Ketua Komisi X DPR RI, pascapenutupan Wisata Pantai Pasifik di Porsea oleh Bupati Toba.
Surat bernomor 059/DPP/KMDT/2023, tanggal 14 April 2023 diteken Ketua Umum St Edison Manurung SH MM dan Sejken Prof Dr Drs Sihol Situngkir MBA itu diterima langsung oleh Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin, anggota Komisi X DPR RI.
BACA JUGA: Inisiatif KMDT Kelola Pantai Pasifik Porsea Patut Didukung
“Ya suratnya sudah diterima Prof Djohar Arifin Husin, bersamaan dengan kunjungan langsung KMDT ke ruangan kerja wakil rakyat di Senayan itu,” kata Edison Manurung kepada Mediadelegasi, melalui WhatsAppnya, Selasa (18/4).
BACA JUGA: Gubsu Tutup Pelatihan Kewirausahaan di Pantai Pasifik Porsea
Menurut Edison, memajukan pariwisata merupakan program pemerintah di era Presiden Jokowi. “Sama halnya memajukan pariwisata itu merupakan salah satu misi dan program kerja KMDT menjadikan Danau Toba menjadi salah satu Super Prioritas Nasional dalam kemajuan pariwisata di Indonesia,” sebut Edison.
BACA JUGA: Penyelesaian Lahan Pantai Pasifik Diserahkan ke Horja Manurung
Sayangnya, kata Edison lagi, sejak tanggal 1 Maret 2023, Pemkab Toba atau Bupati Toba telah menutup Wisata Pantai Pasifik Porsea yang merupakan salah satu Desa Wisata Binaan KMDT dengan alasan faktor keamanan, terkait permasalah Tindak Pidana (penganiayaan) yang di lakukan oleh AKBP (Purn) Jahiras Manurung terhadap ibu Marisi br Manurung di lokasi Wisata Pantai Pasifik.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Kemenparekraf RI dan Gubernur Sumut itu, Edison juga menjelaskan bahwa di lokasi Wisata Pantai Pasifik Porsea sudah 20 tahun di bangun oleh keluarga pengelola dan selama 4 (empat) tahun menjadi Desa Binaan KMDT.
BACA JUGA: Kemah Kaldera Toba 2022 di Pantai Pasifik Berakhir
“KMDT memohon Komisi X DPR RI dapat membantu dan memfasilitasi kepada Bupati Toba, kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan Wisata Pantai Pasifik dapat dibuka kembali, sehingga pengelola dapat memperkerjakan kembali karyawan-karyawan sehingga Pengelola juga dapat melunasi dan membayar kredit ke Bank untuk melunasi hutang/kredit yang telah dikeluarkan sebagai modal untuk mengelola lokasi tersebut,” jelas Edison dan Sihol Situngkir dalam dua lembar surat itu. D|Red