Penyelesaian Lahan Pantai Pasifik Diserahkan ke Horja Manurung

Penyelesaian Lahan Pantai Pasifik Diserahkan ke Horja Lumban Manurung
Sekelompok warga yang mengatasnamakan dari 'Horja Manurung' mendirikan spanduk terkait persoalan lahan Pantai Pasifik di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, baru-baru ini. Foto: dok

Balige-Mediadelegasi: Persoalan pendudukan lahan di Pantai Pasifik di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba diperkirakan bakal menemui titik terang, karena kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menyerahkan masalah tersebut kepada Horja Lumban Manurung.

Kedua belah pihak yang selama ini bersengketa, yakni Herbin Manurung selaku Ketua Lumban Manurung dan penyewa lahan dalam hal ini St Oscar Manurung sepakat menuntaskan permasalahan lahan yang berlokasi di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea.

Berdasarkan salinan surat yang diterima mediadelegasi Medan, Jumat (3/3), kesepakatan itu tertuang dalam selembar surat yang ditandatangani Herbin Manurung dan St Oscar Manurung pada tanggal 1 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu tertulis, antara lain penyelesaian permasalahan diserahkan ke Horja Lumban Manurung, dan pengosongan cafe Sopo Marpingkir di Pantai Pasifik Porsea agar diberikan waktu 13 hari terhitung sejak surat itu ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya, pengelolaan lahan Pantai Pasifik untuk sementara dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat bekerja sama dengan Horja Lumban Manurung.

Khusus mengenai aset yang selama ini berada di atas lahan Pantai Pasifik akan diaudit oleh pihak Pemkab Toba.

Terkait dengan surat itu, kedua belah pihak sepakat akan mencabut laporan pengaduan ke Polres Toba.

Dalam surat tersebut juga tertera tanda tangan Wakil Bupati Toba Tonny M Simanjuntak dan Sekdakab Toba Agus Sitorus sebagai pihak yang mengetahui perjanjian kesepakatan penyelesaian persoalan lahan Pantai Pasifik yang berlokasi di pinggir Danau Toba atau persisnya di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea tersebut. D|Red