Pendataan Perusahaan Pers Mengacu UU Nomor 40/1999

- Penulis

Jumat, 3 Maret 2023 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers virtual dari gedung Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (3/3). Foto: Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers virtual dari gedung Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (3/3). Foto: Dewan Pers

Medan-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya dalam melaksanakan pendataan perusahaan pers mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 15.

“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” katanya dalam konferensi pers virtual yang turut diikuti mediadelegasi Medan, Jumat (3/3).

Ditambahkannya, ketentuan lebih lanjut tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendataan ini adalah sistem pasif pendataan atau tidak sama dengan pendaftaran, karena pendataan dilakukan dengan prosedur dan tata cara melakukan proses verifikasi bagi media yang sudah menginginkan didata oleh Dewan Pers.

BACA JUGA:  Bobby Afif Nasution Silaturahmi di Helvetia Tengah

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tujuan pendataan perusahaan pers, antara lain untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional.

Selain itu, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri serta independen, mewujudkan perlindungan pada
perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

“Bagi siapa pun media yang ingin didata perusahaan persnya, maka Dewan Pers secara aktif melakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun secara faktual dan ini mandat,” ujar Ninik.

Dalam jumpa pers tersebut, Dewan Pers juga menyampaikan sikap terhadap sejumlah isu yang berkembang.

Dalam hal pemberitaan media tentang Pemilu, misalnya, Dewan Pers berharap agar semua jurnalis memegang teguh prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA:  Warga Ngumban Surbakti Keluhkan Bansos

Menyikapi perkembangan regulasi tentang Publisher Right atau hak cipta jurnalistik yang akan dikeluarkan Pemerintah, pihaknya berharap mengedepankan prinsip-prinsip independensi pers, memperkuat jurnalisme berkualitas, serta mendorong lahirnya ekosistem periklanan media digital yang berkeadilan dan terbuka.

Publisher rights ialah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Dengan kata lain, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil. D|Red-04

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru