Medan-Mediadelegasi: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil selamatkan aset negara, Rp25,85 miliar lebih dari perkara dugaan korupsi pada Bank Sumut milik Pemprov Sumut. Angka itu sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp35.153.000.000,-.
Kemudian, dari penanganan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP (kantor cabang pembantu) Galang Deliserdang, Kamis (16/9).
Ketiga tersangka itu masing-masing Lrt (mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang), Ram SE (mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang) dan Skn selaku debitur Bank Sumut KCP Galang. Penahanan ketiganya dilakukan seusai menerima penyerahan tahap I berikut barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Penyerahan perkara tahap II itu berlangsung di Kejati Sumut dari Kasi Penyidikan (Kasidik) Muhammad Junaidi kepada Kasi Penuntutan Robertson, yang selanjutnya diteruskan ke Kejari Deliserdang karena lokasi kejadian perkara itu masuk wilayah hukum Kejari Deliserdang, yang diterima Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu yang dikonfirmasi media, membenarkan penahanan tiga tersangka seusai penyerahan tahap II perkara korupsi di Bank Sumut KCP Galang tersebut.
”Benar ada penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi di Bank Sumut KCP Galang itu. Selanjutnya secara administrasi Kejari Deliserdang akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Tipikor di PN Medan,” kata PDE Pasaribu via ponsel.