Penyidik Kejatisu Selamatkan Aset Negara Rp25,85 Miliar Lebih

- Penulis

Jumat, 17 September 2021 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Informasi yang diperoleh, dalam kasus ini penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan lahan kebun sawit di sejumlah lokasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

118 Jumlah Penyitaan

Dari hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka  Lrt selaku  pimpinan Bank Sumut  KCP Galang bersama-sama dengan  tersangka Ram SE selaku Wakil Pimpinan Bank Sumut  KCP Galang dan  tersangka Skn selaku debitur Bank Sumut  KCP Galang, sejak 2013 hingga  2015.

Perbuatan menyimpang itu terjadi, diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan  yang berlaku pada  PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan  property sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur  yang menggunakan nama-nama orang lain.

BACA JUGA:  Korupsi di Bank Sumut: Analis Kredit Diduga Mark-up Agunan Hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Perbuatan itu  mengakibatkan  kerugian keuangan negara Rp35.153.000.000,- sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut. Para tersangka  dikenakan pasal  2 UU RI Nomor  31 tahun 1999 jo pasal  3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah  dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang Pembrentasan Tndak Pidana Korupsi  jo pasal  55 ayat 1 KUHP  jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim penyidik Pidsus Kejatisu telah melakukan penyitaan untuk selamatkan aset negara sesuai hasil rekap sebanyak 118 jumlah penyitaan yaitu tanah dan bangunan sebanyak 83, penyitaan tanah/kebun sawit  35 dengan total nilai  taksasi penyitaan Rp25.859.547.421,-.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:14 WIB

Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya

Berita Terbaru

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS(Foto:Ist)

Jakarta

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Senin, 8 Jun 2026 - 13:02 WIB