Penyidik Kejatisu Selamatkan Aset Negara Rp25,85 Miliar Lebih

Jumat, 17 September 2021 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Informasi yang diperoleh, dalam kasus ini penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan lahan kebun sawit di sejumlah lokasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

118 Jumlah Penyitaan

Dari hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka  Lrt selaku  pimpinan Bank Sumut  KCP Galang bersama-sama dengan  tersangka Ram SE selaku Wakil Pimpinan Bank Sumut  KCP Galang dan  tersangka Skn selaku debitur Bank Sumut  KCP Galang, sejak 2013 hingga  2015.

Perbuatan menyimpang itu terjadi, diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan  yang berlaku pada  PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan  property sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur  yang menggunakan nama-nama orang lain.

BACA JUGA:  Terkait Kejatisu Tahan Mantan Pegawainya, Bank Sumut Siap Dukung Langkah Penegakan Hukum

Perbuatan itu  mengakibatkan  kerugian keuangan negara Rp35.153.000.000,- sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut. Para tersangka  dikenakan pasal  2 UU RI Nomor  31 tahun 1999 jo pasal  3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah  dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang Pembrentasan Tndak Pidana Korupsi  jo pasal  55 ayat 1 KUHP  jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim penyidik Pidsus Kejatisu telah melakukan penyitaan untuk selamatkan aset negara sesuai hasil rekap sebanyak 118 jumlah penyitaan yaitu tanah dan bangunan sebanyak 83, penyitaan tanah/kebun sawit  35 dengan total nilai  taksasi penyitaan Rp25.859.547.421,-.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru