Penyidik Kejatisu Selamatkan Aset Negara Rp25,85 Miliar Lebih

Penyidik Kejati Selamatkan Aset Negara Rp25,85 Miliar Lebih
Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Informasi yang diperoleh, dalam kasus ini penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan lahan kebun sawit di sejumlah lokasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

118 Jumlah Penyitaan

Dari hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka  Lrt selaku  pimpinan Bank Sumut  KCP Galang bersama-sama dengan  tersangka Ram SE selaku Wakil Pimpinan Bank Sumut  KCP Galang dan  tersangka Skn selaku debitur Bank Sumut  KCP Galang, sejak 2013 hingga  2015.

Bacaan Lainnya

Perbuatan menyimpang itu terjadi, diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan  yang berlaku pada  PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan  property sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur  yang menggunakan nama-nama orang lain.

Perbuatan itu  mengakibatkan  kerugian keuangan negara Rp35.153.000.000,- sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut. Para tersangka  dikenakan pasal  2 UU RI Nomor  31 tahun 1999 jo pasal  3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah  dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang Pembrentasan Tndak Pidana Korupsi  jo pasal  55 ayat 1 KUHP  jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim penyidik Pidsus Kejatisu telah melakukan penyitaan untuk selamatkan aset negara sesuai hasil rekap sebanyak 118 jumlah penyitaan yaitu tanah dan bangunan sebanyak 83, penyitaan tanah/kebun sawit  35 dengan total nilai  taksasi penyitaan Rp25.859.547.421,-.D|Red

Pos terkait