Informasi yang diperoleh, dalam kasus ini penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan lahan kebun sawit di sejumlah lokasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
118 Jumlah Penyitaan
Dari hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka Lrt selaku pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama-sama dengan tersangka Ram SE selaku Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka Skn selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013 hingga 2015.
Perbuatan menyimpang itu terjadi, diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan yang berlaku pada PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan property sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur yang menggunakan nama-nama orang lain.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp35.153.000.000,- sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut. Para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang Pembrentasan Tndak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tim penyidik Pidsus Kejatisu telah melakukan penyitaan untuk selamatkan aset negara sesuai hasil rekap sebanyak 118 jumlah penyitaan yaitu tanah dan bangunan sebanyak 83, penyitaan tanah/kebun sawit 35 dengan total nilai taksasi penyitaan Rp25.859.547.421,-.D|Red