Penyuluhan Hukum di SMA N 4 Medan, Jangan Terpancing Untuk Menyebar Berita Hoax

Sementara pemateri Juliana PC Sinaga, SH, CN, M. Hum menyampaikan topik tentang hoax dan UU ITE yang bisa menjerat siapa saja jika melanggat. Secara khusus Juliana menyampaikan apa itu hoax dan apa hukumannya jika seseorang terbukti jadi penyebar hoax atau berita bohong.

Dalam penyampaian informasi terkait hoax, Juliana mengingatkan agar siswa jangan mudah terpancing saat menerima berita atau informasi yang kebenarannya masih diragukan. Ada baiknya disikapi terlebih dahulu berita bohong tersebut agar tidak menjadi jerat dan bumerang bagi diri kita sendiri yang akhirnya menyeret kita terkena hukuman.

“Berita hoax paling populer saat ini adalah terkait vaksinasi Covid-19. Jangan terlalu cepat percaya dengan berita bohong. Pastikan berita terkait vaksinasi yang benar dari sumbernya dan ada baiknya saring dulu informasi tersebut baru di sharing,” kata Juliana.

Interaksi antara pemateri dengan siswa dalam mengulas topik tentang berita hoax semakin hangat ketika beberapa siswa mengajukan beberapa pertanyaan dan menyampaikan pendapatnya tentang apa alasan orang menyebarkan berita hoax. Kadang-kadang si penyebar hoax tidak sadar kalau berita hoax yang disebarkan bisa menjerumuskan diri kita sendiri karena melanggar UU ITE dan merugikan orang lain.

“Ketika seseorang menyebarkan berita bohong, gambar asusila, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan maka akan dijerat dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Ketika memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, ” tandasnya.

Setelah kegiatan penyuluhan hukum, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer serta diakhiri dengan foto bersama.D|Mdn-red

Pos terkait