Setelah bentrokan antargeng motor, lanjut Fitran, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Purwakarta pun langsung mengamankan pelaku yang jumlahnya tiga orang di rumah salah seorang pelaku.
“Tiga pelaku yakni FR alias Rio (19), TM alias Uyung (18), dan MR alias Ifan (19) sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut,” bebernya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti turut diamankan dari para pelaku.
“Polisi menyita barang bukti dua samurai dan satu celurit yang digunakan para pelaku dan kasusnya juga tengah mendalami motif para pelaku. Namun diduga para pelaku merupakan anggota geng motor, Mereka itu memang sebelumnya ada dendam pribadi antargeng motor,” ucapnya.
Ia menegaskan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengakibatkan luka berat dan tewas.
“Para pelaku bakal terancam hukuman penjara 12 tahun,” tutupnya. D/Jbr-Par