Medan- Mediadelegasi: Saksi Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara, Evenri Sihombing dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Toba Samosir di Pengadilan Negeri Tipikor Medan ruang Cakra 8 dalam perkara sidang lanjutan 6 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang kegiatan internasional Toba Kayak Marathon tahun 2017, Senin, (26/4/2021).
Lebih dari 1 jam ahli dicecar pertanyaan oleh 10 penasihat hukum para terdakwa. Bahkan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan kerap menegur tim penasihat hukum (PH) para terdakwa agar lebih profesional bertanya kepada ahli.
“Kalau kurang puas jawaban ahli bisa dihadirkan saksi ahli dari terdakwa,” kata ketua majelis Hakim Imanuel Tarigan seraya mengatakan jawaban ahli di BAP berbeda dengan keterangannya di persidangan itu bisa dibuat dalam pledoi.
Selain itu, jadi jangan melontarkan pertanyaan yang tidak profesional kepada ahli, bertanyalah sesuai dengan keahliannya sebagai saksi.
Ahli menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari penyidik, pengadaan barang kegiatan International Toba Kayak Marathon ditampung dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Tobasa TA 2017 sebesar Rp199 juta.
“Baik untuk pengadaan kayak single dan dobel berikut dengan aksesorisnya Yang Mulia,” kata Evenri Sihombing.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan fisiknya. Secara akuntansi juga tidak tercatat sama sekali di perbendaharaan Dinas Pariwisata maupun di Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Tobasa.
Dari dokumen di Dinas Pariwisata Kabupaten Tobasa disebutkan ada invoice yang dibeli dari pihak swasta di Komplek Setia Budi, Kota Medan. Namun setelah Didalami, pihak swasta tersebut menyebutkan tidak pernah menjual alat kayak dimaksud.
Pasal 205 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, imbuh ahli, harus ada bukti angkut, faktur barang dan harus sesuai spek. Bila tidak sesuai, P2HP berhak menolak menandatangani berita acara serah terima barang.
“Karena pengadaan kayak merupakan pabrikan, harus ada nomor seri produknya dan biasanya ada garansi Yang Mulia. Dari nomor seri itu akan diketahui bahwa barang (kayak) tersebut benar-benar berada di Indonesia dan bisa dilacak produknya,” urai Evenri Sihombing.
Kayak itu juga harus dicek Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dan otomatis dicatatkan (masuk inventaris) Dinas Pariwisata yang diteruskan ke BPKAD Kabupaten Tobasa, setelah kegiatan.