Dengan perilaku Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir Gomgom Naibaho itu, maka ditegaskannya, agar pejabat bersangkutan mengundurkan diri saja.
“Dia tidak berbakat dan tak memiliki kecakapan sebagai pemimpin, maka diminta mundur saja,” sebut Henry lagi.
Praktisi hukum itu juga meminta agar Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memberhentikan Kepala Inspektorat Gomgom Naibaho dari jabatannya.
Diterangkan dia, advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari Instansi Pemerintah maupun pihak lain, yang diperlukan untuk pembelaan kepentingannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Vide (pasal 17 Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003).
“Sekali lagi guna kepentingan hukum klien kami sekaligus memberikan side effect untuk proteksi sejumlah aparat desa yang dibidik dengan dugaan tindak pidana korupsi, agar memberikan data yang kita mohonkan,” katanya.
Secara resmi, menurut Henry, pihak Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners sudah menyurati Inspektorat Kabupaten Samosir kembali.
Sementara itu, Gomgom Naibaho selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon selulernya mengatakan, bahwa dokumen itu adalah rahasia.
Menurutnya data itu tidak diberikan karena sekarang kasus Simadu ini sudah ditangani Aparat penegak hukum.
D|Sam-59