Sabam Saragi: Mempertahankan Bukan Merebut

Persoalan Tanah di Sianjurmula, Sabam Saragi: Kami Pertahankan Kami, Bukan Merebut
Sabam Saragi

Samosir-Mediadelegasi: Persoalan kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan lingkar Pusuk Buhit, Desa Sari Marihit, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara semakin rumit dan memasuki babak baru.

Setelah keluarga Kosman Sitanggang (67) merasa keberatan atas adanya pihak keluarga marga Saragi yang memagari rumah miliknya. Kini giliran keluarga Saragi yang mengaku pihaknyalah yang sah menjadi pemilik tanah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sabam Saragi (31) kepada Wartawan di Pangururan pada Kamis, (20/5). “Itu adalah tanah kami, kami bukan merebut tapi mempertahankan tanah kami,’ ujar Sabam Saragi.

Dia mengaku tanah itu milik Ompungnya (kakek, red) bergelar Ompung Amani Ottung, yang merupakan bapak Ompu Guru Sulu Saragi. “Tanah itu diberikan oleh marga Limbong Na-90 tepatnya Ompu Debata Limbong,” ujar Sabam Saragi yang merupakan keturunan dari Ompu Guru Sulu Saragi, tepatnya anak dari Buyung Saragi.

Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Mangubah Limbong yang merupakan keturunan dari Ompu Debata Limbong dari Limbong Na-90. “Benar, kakek dari bapak saya yang memberikan tanah itu kepada keluarga Saragi yaitu Ompu Guru Sulu Saragi,’ jelas Mangubah Saragi.

Tambahnya, pihak Limbong Na-90 tidak pernah merasa memberikan tanah kepada marga Sitanggang di tempat tersebut. “Tidak pernah marga Sitanggang meminta tanah kepada Limbong disini, dan memang tidak ada bukti tertulis penyerahan tanah tersebut tapi diberikan dengan acara adat ketika itu,” jelasnya.

Pos terkait