Rantauprapat-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bersama tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satgas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri Sumut berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang mengakibatkan kebakaran sebuah barbershop di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Barbershop Pleasure yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sedikitnya lima orang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Mereka masing-masing berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) yang berperan sebagai sopir.
Empat pelaku berhasil diamankan petugas, sementara satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
“Empat pelaku berhasil kami amankan di Kota Medan. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan empat botol bom molotov dalam menjalankan aksinya. Masing-masing pelaku memegang satu botol yang kemudian dilemparkan secara bergantian ke arah bangunan Barbershop Pleasure hingga mengakibatkan kebakaran.
Akibat kejadian tersebut, dua orang yakni Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan mengalami luka bakar setelah terkena percikan api. Keduanya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Selain menyebabkan korban luka, kebakaran juga mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Polisi mengungkap, aksi pembakaran itu dilatarbelakangi motif dendam pribadi. Perselisihan bermula pada 2 Juni 2026 ketika tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya berinisial MSR yang berada di lokasi barbershop.
Saat itu terjadi cekcok antara RHZ dengan pemilik Barbershop Pleasure, Madhan Ali Husein Pohan, yang menegurnya. Merasa sakit hati atas peristiwa tersebut, RHZ kemudian mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi balas dendam.
Pada malam sebelum kejadian, RHZ membeli empat botol bir yang kemudian dirakit menjadi bom molotov dan digunakan untuk membakar barbershop tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol molotov, lima unit telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, dokumen identitas para pelaku, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






