“Saya selaku Orang tua korban kepada Hakim sangat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” katanya bercampur Isak tangis
Menanggapi Orasi yang dilakukan masyarakat perwakilan dari empat desa, Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Balige, Sandro Immanuel Sijabat,SH dihadapan peserta orasi menerangkan, Pengadilan Negeri Balige dalam hal ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, tetap melaksanakan tugas sesuai keadilan yang seadil-adilnya.
“Kamijuga PN Balige mohon maaf soalnya mulai dari tadi pagi Bapak/Ibu sudah menunggu lama, itupun bukan semata-mata keinginan kami melainkan dari pihak Kejaksaan Penuntut Umum, masih ada kegiatan saat ini juga masih ada waktu 1 setengah jam lagi kegiatan JPU belum juga selesai. Oleh karena itu sebenarnya masih ada dua tahapan lagi soal persidangan terdakwa BN, adapun tahapan tersebut yakni mendengarkan pembelaan (Pledoi) terdakwa melalui kuasa hukumnya, yang selanjutnya keterangan dari JPU barulah di putuskan. Demikian ia Bapak/Ibu keterangan yang dapat kami sampaikan terimakasih,” kata Sandro.
Pantauan Wartawan Mediadelegasi.id di lokasi Pengadilan Negeri Balige, perwakilan masyarakat dari empat desa melakukan orasi dengan tertib mulai dari jam 4:00 WIB, hingga dengan selesai. Dengan harapan supaya pelaku pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa BN dihukum seberat-beratnya. Adapun ke empat desa perwakilan masyarakat yang melakukan orasi itu yakni Desa Sinta Dame, Desa Sirikkiron, Desa Marbulang dan Desa Sigodang Tua, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara. (D|Tsa36)