Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah melarang seluruh peserta vaksinasi Covid-19 mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial (medsos).
Larangan ini merespons tren warganet memamerkan bukti telah menjalani vaksinasi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aksi mengunggah sertifikat vaksin berbahaya. Menurutnya, data pribadi bisa bocor karena aksi tersebut.
“Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya,” kata Wiku dalam jumpa pers daring, Selasa (23/4/2021).
Wiku mengingatkan dalam sertifikat vaksin tercantum quick response code (QR Code). Kode itu digunakan untuk menyimpan data pribadi peserta vaksin.