Zaniafoh berharap majelis hakim PN Sei Rampah yang menyidangkan perkara tersebut bisa berlaku adil terhadap kliennya, dan objektif dalam memutuskan perkara tersebut.
“Kami juga berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil dan sesuai dengan fakta yang ada, ” ujarnya.
Pantauan wartawan, Hakim PN Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus telah datang ke lokasi objek perkara untu melaksanakan sidang lapangan, untuk menindaklanjuti gugatan Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari.
Agenda utama sidang lapangan semula dijadwalkan melaksanakan pengukuran dan pencocokan (constatering) terhadap tanah yang menjadi objek perkara.
Namun hingga sidang lapangan usai digelar, Hakim Maria Christine Natalia Barus tidak memberi keterangan seputar perkara tersebut.
Dia hanya meminta wartawan agar menunggu keterangan resmi dari pihak kehumasan PN Sei Rampah. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






