Petani Terancam Jeratan Mafia Tanah di Sergai Berjuang Mencari Keadilan

Petani Terancam Jeratan Mafia Tanah di Sergai Berjuang Mencari Keadilan
Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus (kedua kiri) saat melaksanakan sidang lapangan terkait dugaan penguasaan tanah seluas 12 hektare milik warga, di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Kamis (5/6). Foto: Tio Limbong.

Zaniafoh berharap majelis hakim PN Sei Rampah yang menyidangkan perkara tersebut bisa berlaku adil terhadap kliennya, dan objektif dalam memutuskan perkara tersebut.

“Kami  juga berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil dan sesuai dengan fakta yang ada, ” ujarnya.

Pantauan wartawan, Hakim PN Sei Rampah  Maria  Christine Natalia Barus  telah datang ke lokasi objek perkara untu melaksanakan sidang lapangan, untuk menindaklanjuti gugatan  Jalida Nainggolan dan Guntur  Siadari.

Bacaan Lainnya

Agenda utama sidang lapangan semula dijadwalkan melaksanakan pengukuran dan pencocokan (constatering)  terhadap tanah yang menjadi objek perkara.

Namun hingga sidang lapangan usai digelar, Hakim Maria  Christine Natalia Barus tidak memberi keterangan seputar perkara tersebut.

Dia hanya meminta wartawan agar menunggu keterangan resmi dari pihak kehumasan PN Sei Rampah. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait