Atas saran dari beberapa penumpang yang ada di kapal penyeberangan tersebut, akhirnya disepakati rombongan kendaraan berjumlah lima unit yang diketahui mendahului antrian kendaraan lain diminta untuk mengeluarkan mobil milik mereka dari dalam kapal agar pemilik antrian kendaraan yang sesuai urutan dapat masuk ke dalam kapal.
Setelah hal ini dikonfirmasi Wartawan kepada Laspayer Sipayung selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, malah mengatakan hal ini merupakan kesalahpahaman.
“Itu salah paham antara pengelola kapal dan penumpang itu Pak. Gak ada yang perlu diributkan itu. Penumpang tidak boleh memaksa daya muatan kapal kalau sudah sesuai dengan SOP dari management kapal maka muatan itu harus dikurangi. Dan kalau mereka memaksakan harus ikut semua masuk ke dalam kapal, itu tidak diperbolehkan. Kita Harus saling memahami demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Pantauan wartawan, sebanyak lima unit kendaraan pun dikeluarkan dari dalam kapal dan kendaraan yang sesuai antrian dipersilahkan masuk. Akibat kejadian tersebut, keberangkatan Kapal Ferry penyeberangan yang merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan RI itu menunda keberangkatan selama beberapa menit. D|Sam-59