Pilkada Sumut, Seluruh TPS Wajib Terapkan Prokes

Prokes Pilkada Sumut
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada siaran langsung mingguan penanganan Covid-19, Selasa (8/12), dari Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Medan–Mediadelegasi: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tinggal satu hari dan berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk antisipasi penyebaran Covid-19. Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menekankan agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib diterapkan di lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pilkada, 9 Desember 2020.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada siaran langsung mingguan penanganan Covid-19, Selasa (8/12), dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

 “Sebanyak 23 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara akan melaksanakan Pilkada. Tanggal 9 Desember 2020 menjadi puncak Pilkada Serentak yang melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dan hal ini menimbulkan potensi penyebaran dan penularan virus Corona. Untuk itu, Satgas Covid-19 dan jajaran KPU Sumut menekankan agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Ini agar kita terhindar dari penularan Covid-19,” ujar Whiko.

Bacaan Lainnya

Whiko menjelaskan, bahwa saat ini perkembangan Covid-19 di Sumut menunjukkan tren yang baik. Hal itu berdasarkan pantauan data sebaran Covid-19 dalam dua minggu terakhir. Rata-rata kasus Covid-19 positif dalam 14 hari terakhir didapatkan 84,6 kasus/hari.

Pos terkait